Komisi III Ingatkan Dirjen PAS Selenggarakan Sistem Kemasyarakatan Secara Terarah

14-06-2023 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jaka/nr

 

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam rapat yang membahas tentang masterplan sistem pemasyarakatan dan pelaksanaannya, Komisi III menegaskan kepada Dirjen PAS agar menyelenggarakan sistem kemasyarakatan secara terarah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Hal tersebut tertuang dalam butir kesimpulan rapat Komisi III yang dibacakan oleh  Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri. "Dan berbagai permasalahan di bidang pemasyarakatan sehingga penyelenggaraan sistem kemasyarakatan dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ungkapnya di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

 

RDP ini juga membahas tentang optimalisasi tugas dan fungsi dan transformasi kultur dan struktur. Oleh sebab itu Komisi III memberikan dukungan kepada Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga untuk membuka blokir maupun dukungan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

 

Hal tersebut diutamakan bagi pemenuhan hak dasar dan hak warga binaan, pembayaran gaji pokok pegawai, pemenuhan peralatan dan fasilitas, serta pembangunan unit pelaksana teknis (UPT) untuk penambahan kapasitas hunian.

 

"Ini terkait dengan permintaan Dirjen PAS untuk melepas yang diblokir itu, yang blokir Bu Sri Mulyani. Nanti kami teken lewat pimpinan dan anggota Banggar, ya, setuju?" kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto yang memimpin jalannya RDP.

 

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI meminta Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga untuk melakukan pencegahan dan pengawasan secara ketat terhadap risiko penyelundupan barang ilegal ke dalam lapas ataupun pengendalian narkoba dari dalam lapas. "Serta menerapkan tata kelola SDM (sumber daya manusia) secara objektif dan tegas terhadap seluruh pelanggaran," ujar Siti Nurizka melanjutkan membaca butir kesimpulan.

 

Sementara itu di lain pihak Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan bahwa tingkat kelebihan populasi di lapas dan rutan mencapai 92 persen. Ia menjelaskan bahwa lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada tahun 2023 mencapai 269.263 orang.

 

Untuk itu, dia menyebut Ditjen PAS Kemenkumham telah melakukan pembentukan beberapa regulasi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, sebagai bagian dari transformasi struktur dalam upaya menekan overcrowded di lapas dan rutan. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...